Materi Kursus LPAI (Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia)
Prinsip Proximate Cause
Prinsip Proximate Cause yaitu : Apabila terjadi klaim, maka akan dicari penyebab utamanya, bila penyebab utamanya diketahui maka akan mengecek ke polisnya, bila dijamin maka klaim akan diproses.
Hukum Indonesia
Pasal 246 KUHD : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu
Pasal 247 KUHD : Dapat mengenai :
- Jiwa
- Kebakaran
- Bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
- Bahaya laut dan pengangkutan
Hukum Inggris
Yorkshire Dale S.S.Co v. Minister of War Transport 1942)
Dicta by Lord Wright : “...must be made by applying
common sense standards. Causation is to be
understood as the man in the street, and not as
either scientist or the meta physician would
understand it.”
Berdasarkan Precedent (banyak case law)Hukum Inggris
Definisi
Pawsey v. Scottish Union and National (1908)
EQ > 18 jam kemudian > fire
Dicta by Lumb J. : “proximate cause is the active
& efficient cause(1), that sets in a motion of train
of events(2), which brings about a result(3), without
the intervention of any source(4), started & working
actively from a new & independent source(5)”
Contoh Fire Insurance
Johnston v. West of Scotland ins. Co ( 1828)
Fire pada suatu bangunan > tembok hampir roboh
menimpa bangunan sebelahnya > diperintahkan
utk dirobohkan (oleh local authority) > waktu
didemolish, roboh menimpa bangunan tertanggung
Stanley v. Western Insurance Co. (1868)
Storm/Angin ribut > tembok bangunan kayu runtuh
> mengenai kabel listrik > korsletting > kebakaran
> pemadam kebakaran datang > water damage pada barang yang tidak terbakar
Dicta by Kelly C.B. :
“1. Things thrown outside of building
2. Use of water by firemen to stop fire
3. Blow out of building to stop fire spreading are covered”
Contoh Marine Hull Insurance
Leyland Shipping Co. v. Norwich Union Fire Insurance Society (1918)
War > terkena torpedo > kondisi payah > mencapai port > mulai perbaikan > badai >
kapal disuruh dipindahkan oleh syahbandar > tenggelam di luar port
House of Lords : “1. Last cause is no longer always the proximate cause
2. From now on, proximate caue will be the dominant
cause of loss”
Contoh Glass Insurance
Marsden v. City & County Assurance Co. (1865)
Fire > kerumunan penonton > sebagian pindah >
riots?> memecahkan kaca rumah lain > mengambil
barang berharga > kabur
Byles J. : “...felonious, leaving the crowd was
breaking the chain”
Contoh PA Insurance
Etherington v. Lancashire & Yorkshire Accident
Ins. Co (1909)
Polis Personal Accident > tertanggung jatuh dari
kuda > cedera, tidak bisa bangun > tanah dingin &
lembab > mengakibatkan sakit pneumonia >
meninggal setelah beberapa lama
Penyebab kematian accident (insured) atau disease
(excluded)?
Kesimpulan :
Time Lag (up to 1918)
Effort
Jika dimulai Insured peril, tdk ada excepted
peril -> liable
Jika dimulai insured peril, ada excepted
peril, liable hanya part insured peril
Jika dimulai excepted peril -> tidak liable
Jika ada gap antara dua perils, diperlakukan
dua kejadian terpisah
Jika ada uninsured atau other perils, tetap
follow 3 rule diatas
Penyebab proximate a/ faktor efektifitas drpd penyebab itu, bukan faktor waktunya.
3 jenis bahaya yaitu:
(1) insured perils, bahaya2 (perils) yg disebut dlm polis dijamin.
(2) expected or excluded perils = bahaya2 yg disebut dlm polis dikecualikan.
(3) uninsured or other perils = bahaya2 yg sama sekali tdk disebut dlm polis,baik dijamin/dikecualikan.
0 comments:
Posting Komentar