Minggu, 08 November 2009

Indemnity Principle

Kursus LPAI
Indemnity Principle (Prinsip-prinsip Indemnity)

PRINSIP INDEMNITAS
Memberikan gantirugi kpd tertanggung sesuai dg besarnya kerugian yg dialaminya/tdk sebesar nilai pertanggungannya, sesaat sblm terjadinya kerugian.
Hukum Indonesia

Pasal 246 KUHD : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu


Pasal 247 KUHD : Dapat mengenai :
- Jiwa
- Kebakaran
- Bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
- Bahaya laut dan pengangkutan

Hukum Inggris :
Kasus Fundamental Indemnity, Subrogasi dll
Castellain v. Preston (1883)
- Preston(A) jual rumah ke Rayner(B)
- Bangunan terbakar
- Dalam kontrak disebutkan, bahwa Rayner tetap harus bayar full £ 3,100, meski bangunan rusak dan tidak diperbaiki
- Memperoleh recovery juga dari Liverpool London & Globe(C) £ 330 untuk perbaikan nantinya
- Castellain (Chairman C) menuntut Preston

Dicta by Brett L.J. :
“The very foundation, in my opinion,…the contract of insurance contained in marine or fire policy is a contract of indemnity and of indemnity only,….”
- Indemnity > Indemnify > “to save from loss or harm”
- Indemnity konsep kontraktual, dapat dirubah oleh 2 pihak yang berkontrak
- Bisa lebih, bisa kurang dari “full indemnity”

Contoh Kurang dari Full Indemnity
- Limit atau Sum Insured (1) (termasuk limit polis yang lebih kecil lagi (2))
- Excess / Deductible / Franchise
Excess : minimum retention (3)
Deductible : very large excess (3)
Franchise : >> excess, insurer pay bottom up (4)
- Jika harga pertanggungan lebih kecil dari yang seharusnya (5)
Kalau total loss?
Kalau partial loss? Average

Contoh Lebih dari Full Indemnity
- Jika ganti rugi memakai Metode Reinstatement (pembangunan kembali)
- Jika ganti rugi memakai Metode Replacement, namun setuju dengan barang baru /New
For Old
- Jika asuradur setuju mengganti biaya-biaya lain, di luar jaminan pokok (limit2
tambahan, klausula tambahan)
- Jika harga ganti rugi telah ditetapkan di awal/Valued Policy/Agreed Value
(Contoh Marine Hull, jewellery, art)
- Kalau Life Assurance? Lebih atau kurang?

Metode Indemnity (ganti rugi)
• Reinstatement (pembangunan kembali) = metode pemberian ganti rugi dg cara pihak
penanggung mengurus pokok pertanggungan yg musnah/rusak utk dipulihkan ke kondisi
semula.
• Replacement (penggantian) = pemberian ganti rugi dg cara penanggung memberikan
barang sejenis kpd si tertanggung.
• Repair (perbaikan) = pemberian ganti rugi dg cara pihak penanggung mengurus pokok
pertanggungan u/ diperbaiki, & bukan dg cara memberi uang tunai kpd si tertanggung
berkenaan dg kerusakan pokok pertanggungan itu.
• Cash = pemberian ganti rugi dlm bentuk uang tunai
• Contoh? Hubungan dengan berbagai macam jenis produk asuransi?

Fire / Property
Metode :
• Reinstatement
• Cash
• Repair (jika partial loss)
• Indemnity
- Nilai finansial dari property ybs sesaat sebelum terjadinya loss
- Definisi : “exact financial compensation, sufficient to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred” (time

Liability
Metode :
• Cash
• Indemnity
Besarnya keputusan pengadilan maupun hasil negosiasi (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum?) plus biaya perkara

Marine Hull
Metode :
• Cash
• Repair
• Indemnity
- Agreed Value
- Partial loss kapal, biaya perbaikan kerusakan kapal.

Marine Cargo
Metode :
• Cash
• Indemnity
- Agreed Value (ada expected profit)
- Partial loss dari barang cargo, maka indemnity-nya sama dg % yg hilang, dikali agreed value.

Modifikasi prinsip indemnitas:
- membatasi pembayaran ganti rugi;
- menaikkan pembayaran ganti rugi (reinstatement).

Faktor2 yg membatasi pembayaran ganti rugi:
- jumlah pertanggungan
Misal harta bedan 500 jt, diasuransikan 450, bila ada total loss maka yg dibayar 450.
- Average
- excess/deductibles
- franchise
- limits

Faktor2 memperbesar ganti rugi
- Reinstatement, new for old insurance, agreed additional costs, valued policies.

Multi Modal Combined Transportation

1. FCL/FCL = pengirim 1, penerima 1 (bentuk ini yg paling bagus, krn tdk dibuka2
kontainernya shg terjamin keamanannya.
2. FCL/LCL = 1 pengirim banyak penerima
3. LCL/FCL = banyak pengirim, 1 penerima
4. LCL/LCL = banyak pengirim, banyak penerima

FCL = full container load
LCL = less then container load
CY = container yard
CFS = Container Freight Station

Dasar Hukum Pengangkutan
Dasar hukum = bukti kontrak pengangkutan yg berisi kewajiban & tgj pengangkut & hkm mana yg dipakai utk menyelesaikan kerugian.
- Angk. Laut = Bill of Lading (B/L)
- Angk. Udara = Airway Bill
- Darat = Surat Jalan Barang
- Multi Modal = FIATA B/L (International Federation of
Freight Forwarder’s Association).

Dasar Hukum Pengangkutan Laut:
Interinsuler:.
Pasal 470 KUHD:
- Pengangkut tdk dpt membatasi tgjnya bila kapalnya tdk laik laut & laik muatan.
- Pengangkut boleh membatasi tgjnya bila dia dpt membuktikan bahwa kapalnya laik laut & laik muatan.
Tdk Laik laut = tdk mampu mengatasi bahaya2 laut secara wajar, contoh kapal tua, jelek, ABK kurang, muatannya terlalu banyak.

Ocean Going
- Abad 19, shipping co punya posisi kuat, shipper lemah
- Membebaskan dari liability atas kerusakan cargo
- Akhir abad 19 shipper, bank & asuransi menggagas aturan The Hague Rules 1924.

Article III, ayat 1 :
Pengangkut wajib sblm dan saat akan memulai pelayaran melaksanakan dg sewajarnya:
- Menjadikan kapal laik laut
- Mengawaki (ABK), menyediakan perlengkapan & perbekalan yg cukup.
- Mempersiapkan ruangan2 muatan, kamar pendingin & kamar beku & semua bag. kapal yg sesuai & aman utk brg.
Intinya pengangkut menjaga barang tersebut secara hati-hati.

Article III, Ayat 2:
Pengangkut berkewajiban agar brg2 dimuat, dihandle, disusun, dibawa,dijaga,dipelihara&dibongkar dg sewajarnya & hati-hati.

Fungsi B/L :
- Document of recept = bukti bahwa brg sudah diterima di atas kapal (bukti penerimaan kapal).
- Doc. title = bisa sbg bukti kepemilikan
- Contract of Carriage = kontrak antara pengirim & pengangkut barang.

Isi B/L (bag. Depan):
- Dari mana (asal) kapal akan mulai mengangkut
- Mau kemana tujuannya
- Jenis Kapalnya
- Waktu pengangkutannya
- Mau singgah di pelabuhan mana
- Volumen/jumlah barangnya
- Deskripsi barang yang diangkut
- Freigh (ongkos angkut) :
(1) prepaid (dibayar didepan)
(2) paid at destination (dibayar di belakang)
- Tanda tangan perwakilan pengangkut

Isi B/L (Bag. Belakang):
Intinya memuat tgj. penanggung & hukum mana yg akan dipakai.

Dasar hukum pengangkutan Darat: menggunakan surat jalan atau surat muatan, tanpa menunjuk hukum mana yg akan dipakai, praktek asuransi sulit didpt tgj atas kerusakan brg yg diangkut.
Mengaju pada UU Lalu Lintas 1992 yaitu: kendaraan hrs sesuai peruntukannya, memenuhi syarat teknis & laik jalan, sesuai dg kelas jalan yg dilalui, hrs ada SIM.

Kontrak Jual Beli:
International Commercial Terms (INCOTERMS) 1936-2000, dikeluarkan oleh ICC (kamar dagang internasional), agar tdk ada perbedaan penafsiran dlm kontrak penjualan antar negara.
- FOB (Free on Board) = penjual bertgj mengantar brg sampai di kapal.
- CFR (Cost and Freight) = penjual bertgj mengantar brg sampai di kapal & membayar ongkos pengapalannya.
- CIF (Cost Insurance & Freight) = penjual bertgj mengantar brg sampai di kapal, membayar ongkos pengapalan, & bayar asuransi.
- Ex Work = penjual bertgj mengantar brg sampai di pagar pabrik saja.

Waiver of subrogation = tdk ada hak subrogasi, sgt merugikan perusahaan asuransi.
FAPI = Federasi asosiasi perasuransian indonesia
PSAPBI = Polis Standar Asuransi Indonesia jaminan 1

Cover Asuransi:
- All Risk = menjamin semua, selain yg dikecualikan.
- Named perils = penyebab kerugiannya disebutkan.

Jaminan Asuransi Marine Cargo :
Jaminan ICC (A) 1/1/82 (angkutan laut)
- Menjamin semua risiko kerugian/kerusakan brg, kecuali yg dikecualikan.
- General Average Clause: menjamin general Average & Salvage charge=pengorbanan general average.
contoh: mesin rusak, brg dibuang, biaya salver, maka pemilik kepentingan yg selamat hrs bertanggung jawab.
- “Both of Blame Collision” Clause: menjamin ganti rugi atas bag. kerugian yg menjadi tgj tertanggung sesuai perjanjian pengangkutan dlm hal terjadi tabrakan antar kapal & keduanya bersalah.
(Klausula tabrakan antar kapal dimana ke2 kapal tsb dinyatakan bersalah).

Jaminan ICC (B) 1/1//82 (angkutan udara)
- Menjamin kerugian/kerusakan brg akibat kebakaran atau peledakan, kapal kandas, terdampar, tenggelam/terbalik, alat angkut darat terbalik/keluar rel, tabrakan antar kapal, benturan kapal/alat angkut dg benda lain selain air (es), pembongkaran brg di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi/sambaran petir.
- Menjamin kerugian/kerusakan akan brg yg disebabkan: general average sacrifice,jettison, washing over board (terlemparnya brg ke laut), masuknya air laur, danau, sungai ke dlm alat angkut, kontainer/tempat penyimpanan, kerugian total per koli karena terlempat atau jatuh ke laut selama pemuatan/pembongkaran brg ke atau dr kapal.

Jaminan ICC (C) 1/1/82 (darat)
- Menjamin kerugian/kerusakan brg akibat, kebakaran atau peledakan, kapal kandas, terdampar, tenggelam/terbalik, alat angkut darat terbalik/keluar rel, tabrakan antar kapal, benturan kapal/alat angkut dg benda lain selain air (es), pembongkaran brg di pelabuhan darurat.
- Menjamin kerugian/kerusakan akan brg yg disebabkan oleh general average sacrifice, jettison, general average clause, both to blame collision clause.
- Tidak ada total loss & gempa bumi tdk dijamin.

Pengecualian Umum
- Akibat kesalahan sengaja tertanggung
- Kebocoran wajar,berkurangnya berat atau volume secara wajar atau keausan yg wajar.
- Kerugian,kerusakan/biaya yg disebabkan oleh tdk memadainya/tdk sesuainya
pembungkus/penyiapan brg.
- Kerugian,kerusakan atau biaya yg disebabkan dr dlm brg itu sendiri/sifat alami
barang.
- Kerugian,kerusakan/biaya disebabkan keterlambatan
- Kerugian,kerusakan/biaya dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik,
pengelola,penyewa/ operator kapal.
- Pengrusakan/penghancuran dg sengaja (di ICC(A) tdk ada).
- Kerugian,kerusakan/biaya yg timbul dr pemakaian senjata perang yg menggunakan atom
dan sejenisnya

Duration/Transit Clause
- Sejak brg meninggalkan gudang/tempat penyimpanan yg disebutkan dlm polis dan
berakhir pada:
• Barang diserahterimakan di gudang penerima/di gudang terakhir lain/tempat
penyimpanan di tempat tujuan yg disebutkan dlm polis.
Contoh dr Jkt – SBY (sampai di SBY).
• Barang diterima digudang/tempat penyimpanan lain, baik sblm/ditempat tujuan yg
telah disebutkan dlm polis yg mana tertanggung memilih utk: penyimpanan di luar
jalur perjalanan yg wajar, atau alokasi/distribusi
Contoh dr Jkt – SBY (singgah di SMG).
• Berakhirnya waktu 60 hr setelah brg selesai dibongkar dr kapal di pelabuhan
pembongkaran terakhir.
Jkt – SBY, 60 hr setelah dibongkar di pelabuhan Tanjung Perak, bila lebih dr 60 hr
maka selesai.
Mana yg terlebih dahulu terjadi.


Kursus LPAI
Indemnity Principle (Prinsip-prinsip Indemnity)

PRINSIP INDEMNITAS
Memberikan gantirugi kpd tertanggung sesuai dg besarnya kerugian yg dialaminya/tdk sebesar nilai pertanggungannya, sesaat sblm terjadinya kerugian.
Hukum Indonesia

Pasal 246 KUHD : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu


Pasal 247 KUHD : Dapat mengenai :
- Jiwa
- Kebakaran
- Bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
- Bahaya laut dan pengangkutan

Hukum Inggris :
Kasus Fundamental Indemnity, Subrogasi dll
Castellain v. Preston (1883)
- Preston(A) jual rumah ke Rayner(B)
- Bangunan terbakar
- Dalam kontrak disebutkan, bahwa Rayner tetap harus bayar full £ 3,100, meski bangunan rusak dan tidak diperbaiki
- Memperoleh recovery juga dari Liverpool London & Globe(C) £ 330 untuk perbaikan nantinya
- Castellain (Chairman C) menuntut Preston

Dicta by Brett L.J. :
“The very foundation, in my opinion,…the contract of insurance contained in marine or fire policy is a contract of indemnity and of indemnity only,….”
- Indemnity > Indemnify > “to save from loss or harm”
- Indemnity konsep kontraktual, dapat dirubah oleh 2 pihak yang berkontrak
- Bisa lebih, bisa kurang dari “full indemnity”

Contoh Kurang dari Full Indemnity
- Limit atau Sum Insured (1) (termasuk limit polis yang lebih kecil lagi (2))
- Excess / Deductible / Franchise
Excess : minimum retention (3)
Deductible : very large excess (3)
Franchise : >> excess, insurer pay bottom up (4)
- Jika harga pertanggungan lebih kecil dari yang seharusnya (5)
Kalau total loss?
Kalau partial loss? Average

Contoh Lebih dari Full Indemnity
- Jika ganti rugi memakai Metode Reinstatement (pembangunan kembali)
- Jika ganti rugi memakai Metode Replacement, namun setuju dengan barang baru /New
For Old
- Jika asuradur setuju mengganti biaya-biaya lain, di luar jaminan pokok (limit2
tambahan, klausula tambahan)
- Jika harga ganti rugi telah ditetapkan di awal/Valued Policy/Agreed Value
(Contoh Marine Hull, jewellery, art)
- Kalau Life Assurance? Lebih atau kurang?

Metode Indemnity (ganti rugi)
• Reinstatement (pembangunan kembali) = metode pemberian ganti rugi dg cara pihak
penanggung mengurus pokok pertanggungan yg musnah/rusak utk dipulihkan ke kondisi
semula.
• Replacement (penggantian) = pemberian ganti rugi dg cara penanggung memberikan
barang sejenis kpd si tertanggung.
• Repair (perbaikan) = pemberian ganti rugi dg cara pihak penanggung mengurus pokok
pertanggungan u/ diperbaiki, & bukan dg cara memberi uang tunai kpd si tertanggung
berkenaan dg kerusakan pokok pertanggungan itu.
• Cash = pemberian ganti rugi dlm bentuk uang tunai
• Contoh? Hubungan dengan berbagai macam jenis produk asuransi?

Fire / Property
Metode :
• Reinstatement
• Cash
• Repair (jika partial loss)
• Indemnity
- Nilai finansial dari property ybs sesaat sebelum terjadinya loss
- Definisi : “exact financial compensation, sufficient to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred” (time

Liability
Metode :
• Cash
• Indemnity
Besarnya keputusan pengadilan maupun hasil negosiasi (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum?) plus biaya perkara

Marine Hull
Metode :
• Cash
• Repair
• Indemnity
- Agreed Value
- Partial loss kapal, biaya perbaikan kerusakan kapal.

Marine Cargo
Metode :
• Cash
• Indemnity
- Agreed Value (ada expected profit)
- Partial loss dari barang cargo, maka indemnity-nya sama dg % yg hilang, dikali agreed value.

Modifikasi prinsip indemnitas:
- membatasi pembayaran ganti rugi;
- menaikkan pembayaran ganti rugi (reinstatement).

Faktor2 yg membatasi pembayaran ganti rugi:
- jumlah pertanggungan
Misal harta bedan 500 jt, diasuransikan 450, bila ada total loss maka yg dibayar 450.
- Average
- excess/deductibles
- franchise
- limits

Faktor2 memperbesar ganti rugi
- Reinstatement, new for old insurance, agreed additional costs, valued policies.

Multi Modal Combined Transportation

1. FCL/FCL = pengirim 1, penerima 1 (bentuk ini yg paling bagus, krn tdk dibuka2
kontainernya shg terjamin keamanannya.
2. FCL/LCL = 1 pengirim banyak penerima
3. LCL/FCL = banyak pengirim, 1 penerima
4. LCL/LCL = banyak pengirim, banyak penerima

FCL = full container load
LCL = less then container load
CY = container yard
CFS = Container Freight Station

Dasar Hukum Pengangkutan
Dasar hukum = bukti kontrak pengangkutan yg berisi kewajiban & tgj pengangkut & hkm mana yg dipakai utk menyelesaikan kerugian.
- Angk. Laut = Bill of Lading (B/L)
- Angk. Udara = Airway Bill
- Darat = Surat Jalan Barang
- Multi Modal = FIATA B/L (International Federation of
Freight Forwarder’s Association).

Dasar Hukum Pengangkutan Laut:
Interinsuler:.
Pasal 470 KUHD:
- Pengangkut tdk dpt membatasi tgjnya bila kapalnya tdk laik laut & laik muatan.
- Pengangkut boleh membatasi tgjnya bila dia dpt membuktikan bahwa kapalnya laik laut & laik muatan.
Tdk Laik laut = tdk mampu mengatasi bahaya2 laut secara wajar, contoh kapal tua, jelek, ABK kurang, muatannya terlalu banyak.

Ocean Going
- Abad 19, shipping co punya posisi kuat, shipper lemah
- Membebaskan dari liability atas kerusakan cargo
- Akhir abad 19 shipper, bank & asuransi menggagas aturan The Hague Rules 1924.

Article III, ayat 1 :
Pengangkut wajib sblm dan saat akan memulai pelayaran melaksanakan dg sewajarnya:
- Menjadikan kapal laik laut
- Mengawaki (ABK), menyediakan perlengkapan & perbekalan yg cukup.
- Mempersiapkan ruangan2 muatan, kamar pendingin & kamar beku & semua bag. kapal yg sesuai & aman utk brg.
Intinya pengangkut menjaga barang tersebut secara hati-hati.

Article III, Ayat 2:
Pengangkut berkewajiban agar brg2 dimuat, dihandle, disusun, dibawa,dijaga,dipelihara&dibongkar dg sewajarnya & hati-hati.

Fungsi B/L :
- Document of recept = bukti bahwa brg sudah diterima di atas kapal (bukti penerimaan kapal).
- Doc. title = bisa sbg bukti kepemilikan
- Contract of Carriage = kontrak antara pengirim & pengangkut barang.

Isi B/L (bag. Depan):
- Dari mana (asal) kapal akan mulai mengangkut
- Mau kemana tujuannya
- Jenis Kapalnya
- Waktu pengangkutannya
- Mau singgah di pelabuhan mana
- Volumen/jumlah barangnya
- Deskripsi barang yang diangkut
- Freigh (ongkos angkut) :
(1) prepaid (dibayar didepan)
(2) paid at destination (dibayar di belakang)
- Tanda tangan perwakilan pengangkut

Isi B/L (Bag. Belakang):
Intinya memuat tgj. penanggung & hukum mana yg akan dipakai.

Dasar hukum pengangkutan Darat: menggunakan surat jalan atau surat muatan, tanpa menunjuk hukum mana yg akan dipakai, praktek asuransi sulit didpt tgj atas kerusakan brg yg diangkut.
Mengaju pada UU Lalu Lintas 1992 yaitu: kendaraan hrs sesuai peruntukannya, memenuhi syarat teknis & laik jalan, sesuai dg kelas jalan yg dilalui, hrs ada SIM.

Kontrak Jual Beli:
International Commercial Terms (INCOTERMS) 1936-2000, dikeluarkan oleh ICC (kamar dagang internasional), agar tdk ada perbedaan penafsiran dlm kontrak penjualan antar negara.
- FOB (Free on Board) = penjual bertgj mengantar brg sampai di kapal.
- CFR (Cost and Freight) = penjual bertgj mengantar brg sampai di kapal & membayar ongkos pengapalannya.
- CIF (Cost Insurance & Freight) = penjual bertgj mengantar brg sampai di kapal, membayar ongkos pengapalan, & bayar asuransi.
- Ex Work = penjual bertgj mengantar brg sampai di pagar pabrik saja.

Waiver of subrogation = tdk ada hak subrogasi, sgt merugikan perusahaan asuransi.
FAPI = Federasi asosiasi perasuransian indonesia
PSAPBI = Polis Standar Asuransi Indonesia jaminan 1

Cover Asuransi:
- All Risk = menjamin semua, selain yg dikecualikan.
- Named perils = penyebab kerugiannya disebutkan.

Jaminan Asuransi Marine Cargo :
Jaminan ICC (A) 1/1/82 (angkutan laut)
- Menjamin semua risiko kerugian/kerusakan brg, kecuali yg dikecualikan.
- General Average Clause: menjamin general Average & Salvage charge=pengorbanan general average.
contoh: mesin rusak, brg dibuang, biaya salver, maka pemilik kepentingan yg selamat hrs bertanggung jawab.
- “Both of Blame Collision” Clause: menjamin ganti rugi atas bag. kerugian yg menjadi tgj tertanggung sesuai perjanjian pengangkutan dlm hal terjadi tabrakan antar kapal & keduanya bersalah.
(Klausula tabrakan antar kapal dimana ke2 kapal tsb dinyatakan bersalah).

Jaminan ICC (B) 1/1//82 (angkutan udara)
- Menjamin kerugian/kerusakan brg akibat kebakaran atau peledakan, kapal kandas, terdampar, tenggelam/terbalik, alat angkut darat terbalik/keluar rel, tabrakan antar kapal, benturan kapal/alat angkut dg benda lain selain air (es), pembongkaran brg di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi/sambaran petir.
- Menjamin kerugian/kerusakan akan brg yg disebabkan: general average sacrifice,jettison, washing over board (terlemparnya brg ke laut), masuknya air laur, danau, sungai ke dlm alat angkut, kontainer/tempat penyimpanan, kerugian total per koli karena terlempat atau jatuh ke laut selama pemuatan/pembongkaran brg ke atau dr kapal.

Jaminan ICC (C) 1/1/82 (darat)
- Menjamin kerugian/kerusakan brg akibat, kebakaran atau peledakan, kapal kandas, terdampar, tenggelam/terbalik, alat angkut darat terbalik/keluar rel, tabrakan antar kapal, benturan kapal/alat angkut dg benda lain selain air (es), pembongkaran brg di pelabuhan darurat.
- Menjamin kerugian/kerusakan akan brg yg disebabkan oleh general average sacrifice, jettison, general average clause, both to blame collision clause.
- Tidak ada total loss & gempa bumi tdk dijamin.

Pengecualian Umum
- Akibat kesalahan sengaja tertanggung
- Kebocoran wajar,berkurangnya berat atau volume secara wajar atau keausan yg wajar.
- Kerugian,kerusakan/biaya yg disebabkan oleh tdk memadainya/tdk sesuainya
pembungkus/penyiapan brg.
- Kerugian,kerusakan atau biaya yg disebabkan dr dlm brg itu sendiri/sifat alami
barang.
- Kerugian,kerusakan/biaya disebabkan keterlambatan
- Kerugian,kerusakan/biaya dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik,
pengelola,penyewa/ operator kapal.
- Pengrusakan/penghancuran dg sengaja (di ICC(A) tdk ada).
- Kerugian,kerusakan/biaya yg timbul dr pemakaian senjata perang yg menggunakan atom
dan sejenisnya

Duration/Transit Clause
- Sejak brg meninggalkan gudang/tempat penyimpanan yg disebutkan dlm polis dan
berakhir pada:
• Barang diserahterimakan di gudang penerima/di gudang terakhir lain/tempat
penyimpanan di tempat tujuan yg disebutkan dlm polis.
Contoh dr Jkt – SBY (sampai di SBY).
• Barang diterima digudang/tempat penyimpanan lain, baik sblm/ditempat tujuan yg
telah disebutkan dlm polis yg mana tertanggung memilih utk: penyimpanan di luar
jalur perjalanan yg wajar, atau alokasi/distribusi
Contoh dr Jkt – SBY (singgah di SMG).
• Berakhirnya waktu 60 hr setelah brg selesai dibongkar dr kapal di pelabuhan
pembongkaran terakhir.
Jkt – SBY, 60 hr setelah dibongkar di pelabuhan Tanjung Perak, bila lebih dr 60 hr
maka selesai.
Mana yg terlebih dahulu terjadi.


Selengkapnya ....

Proximate Cause


Materi Kursus LPAI (Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia)


Prinsip Proximate Cause

Prinsip Proximate Cause yaitu : Apabila terjadi klaim, maka akan dicari penyebab utamanya, bila penyebab utamanya diketahui maka akan mengecek ke polisnya, bila dijamin maka klaim akan diproses.

Hukum Indonesia
 Pasal 246 KUHD : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu


 Pasal 247 KUHD : Dapat mengenai :
- Jiwa
- Kebakaran
- Bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
- Bahaya laut dan pengangkutan


Hukum Inggris

 Yorkshire Dale S.S.Co v. Minister of War Transport 1942)
 Dicta by Lord Wright : “...must be made by applying
common sense standards. Causation is to be
understood as the man in the street, and not as
either scientist or the meta physician would
understand it.”

Berdasarkan Precedent (banyak case law)Hukum Inggris
Definisi
 Pawsey v. Scottish Union and National (1908)
 EQ > 18 jam kemudian > fire
 Dicta by Lumb J. : “proximate cause is the active
& efficient cause(1), that sets in a motion of train
of events(2), which brings about a result(3), without
the intervention of any source(4), started & working
actively from a new & independent source(5)”

Contoh Fire Insurance
Johnston v. West of Scotland ins. Co ( 1828)
Fire pada suatu bangunan > tembok hampir roboh
menimpa bangunan sebelahnya > diperintahkan
utk dirobohkan (oleh local authority) > waktu
didemolish, roboh menimpa bangunan tertanggung
 Stanley v. Western Insurance Co. (1868)
 Storm/Angin ribut > tembok bangunan kayu runtuh
> mengenai kabel listrik > korsletting > kebakaran
> pemadam kebakaran datang > water damage pada barang yang tidak terbakar
 Dicta by Kelly C.B. :
“1. Things thrown outside of building
2. Use of water by firemen to stop fire
3. Blow out of building to stop fire spreading are covered”

Contoh Marine Hull Insurance
 Leyland Shipping Co. v. Norwich Union Fire Insurance Society (1918)
 War > terkena torpedo > kondisi payah > mencapai port > mulai perbaikan > badai >
kapal disuruh dipindahkan oleh syahbandar > tenggelam di luar port
 House of Lords : “1. Last cause is no longer always the proximate cause

2. From now on, proximate caue will be the dominant
cause of loss”
Contoh Glass Insurance
 Marsden v. City & County Assurance Co. (1865)
 Fire > kerumunan penonton > sebagian pindah >
riots?> memecahkan kaca rumah lain > mengambil
barang berharga > kabur
 Byles J. : “...felonious, leaving the crowd was
breaking the chain”
Contoh PA Insurance
 Etherington v. Lancashire & Yorkshire Accident
Ins. Co (1909)
 Polis Personal Accident > tertanggung jatuh dari
kuda > cedera, tidak bisa bangun > tanah dingin &
lembab > mengakibatkan sakit pneumonia >
meninggal setelah beberapa lama
 Penyebab kematian accident (insured) atau disease
(excluded)?

Kesimpulan :
 Time Lag (up to 1918)
 Effort
 Jika dimulai Insured peril, tdk ada excepted
peril -> liable
 Jika dimulai insured peril, ada excepted
peril, liable hanya part insured peril
 Jika dimulai excepted peril -> tidak liable
 Jika ada gap antara dua perils, diperlakukan
dua kejadian terpisah
 Jika ada uninsured atau other perils, tetap
follow 3 rule diatas

Penyebab proximate a/ faktor efektifitas drpd penyebab itu, bukan faktor waktunya.

3 jenis bahaya yaitu:
(1) insured perils, bahaya2 (perils) yg disebut dlm polis dijamin.
(2) expected or excluded perils = bahaya2 yg disebut dlm polis dikecualikan.
(3) uninsured or other perils = bahaya2 yg sama sekali tdk disebut dlm polis,baik dijamin/dikecualikan.


Materi Kursus LPAI (Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia)


Prinsip Proximate Cause

Prinsip Proximate Cause yaitu : Apabila terjadi klaim, maka akan dicari penyebab utamanya, bila penyebab utamanya diketahui maka akan mengecek ke polisnya, bila dijamin maka klaim akan diproses.

Hukum Indonesia
 Pasal 246 KUHD : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu


 Pasal 247 KUHD : Dapat mengenai :
- Jiwa
- Kebakaran
- Bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
- Bahaya laut dan pengangkutan


Hukum Inggris

 Yorkshire Dale S.S.Co v. Minister of War Transport 1942)
 Dicta by Lord Wright : “...must be made by applying
common sense standards. Causation is to be
understood as the man in the street, and not as
either scientist or the meta physician would
understand it.”

Berdasarkan Precedent (banyak case law)Hukum Inggris
Definisi
 Pawsey v. Scottish Union and National (1908)
 EQ > 18 jam kemudian > fire
 Dicta by Lumb J. : “proximate cause is the active
& efficient cause(1), that sets in a motion of train
of events(2), which brings about a result(3), without
the intervention of any source(4), started & working
actively from a new & independent source(5)”

Contoh Fire Insurance
Johnston v. West of Scotland ins. Co ( 1828)
Fire pada suatu bangunan > tembok hampir roboh
menimpa bangunan sebelahnya > diperintahkan
utk dirobohkan (oleh local authority) > waktu
didemolish, roboh menimpa bangunan tertanggung
 Stanley v. Western Insurance Co. (1868)
 Storm/Angin ribut > tembok bangunan kayu runtuh
> mengenai kabel listrik > korsletting > kebakaran
> pemadam kebakaran datang > water damage pada barang yang tidak terbakar
 Dicta by Kelly C.B. :
“1. Things thrown outside of building
2. Use of water by firemen to stop fire
3. Blow out of building to stop fire spreading are covered”

Contoh Marine Hull Insurance
 Leyland Shipping Co. v. Norwich Union Fire Insurance Society (1918)
 War > terkena torpedo > kondisi payah > mencapai port > mulai perbaikan > badai >
kapal disuruh dipindahkan oleh syahbandar > tenggelam di luar port
 House of Lords : “1. Last cause is no longer always the proximate cause

2. From now on, proximate caue will be the dominant
cause of loss”
Contoh Glass Insurance
 Marsden v. City & County Assurance Co. (1865)
 Fire > kerumunan penonton > sebagian pindah >
riots?> memecahkan kaca rumah lain > mengambil
barang berharga > kabur
 Byles J. : “...felonious, leaving the crowd was
breaking the chain”
Contoh PA Insurance
 Etherington v. Lancashire & Yorkshire Accident
Ins. Co (1909)
 Polis Personal Accident > tertanggung jatuh dari
kuda > cedera, tidak bisa bangun > tanah dingin &
lembab > mengakibatkan sakit pneumonia >
meninggal setelah beberapa lama
 Penyebab kematian accident (insured) atau disease
(excluded)?

Kesimpulan :
 Time Lag (up to 1918)
 Effort
 Jika dimulai Insured peril, tdk ada excepted
peril -> liable
 Jika dimulai insured peril, ada excepted
peril, liable hanya part insured peril
 Jika dimulai excepted peril -> tidak liable
 Jika ada gap antara dua perils, diperlakukan
dua kejadian terpisah
 Jika ada uninsured atau other perils, tetap
follow 3 rule diatas

Penyebab proximate a/ faktor efektifitas drpd penyebab itu, bukan faktor waktunya.

3 jenis bahaya yaitu:
(1) insured perils, bahaya2 (perils) yg disebut dlm polis dijamin.
(2) expected or excluded perils = bahaya2 yg disebut dlm polis dikecualikan.
(3) uninsured or other perils = bahaya2 yg sama sekali tdk disebut dlm polis,baik dijamin/dikecualikan.

Selengkapnya ....

Sumpah Allah

Beberapa sumpah Allah dalam Al-Qur'an,
Surat Asy Syam (MATAHARI) Surat ke 91
1. Demi matahari dan cahayanya di pagi hari
2. Demi bulan apabila mengiringinya

3. Demi siang apabila menampakkannya
4. Demi malam apabila menutupinya
5. Demi langit serta pembinaannya
6. Demi bumi serta penghamparannya
7. Demi jiwa serta penyempurnaannya.
8. Allah mengilhamkan jiwa kefasikan dan ketakwaan
9. Maka beruntunglah bagi orang yang mensucikannya
10. dan merugilah orang yang mengotorinya.
Apakah kita termasuk orang yang mensucikan jiwa itu atau malah sebaliknya ???

Beberapa sumpah Allah dalam Al-Qur'an,
Surat Asy Syam (MATAHARI) Surat ke 91
1. Demi matahari dan cahayanya di pagi hari
2. Demi bulan apabila mengiringinya


3. Demi siang apabila menampakkannya
4. Demi malam apabila menutupinya
5. Demi langit serta pembinaannya
6. Demi bumi serta penghamparannya
7. Demi jiwa serta penyempurnaannya.
8. Allah mengilhamkan jiwa kefasikan dan ketakwaan
9. Maka beruntunglah bagi orang yang mensucikannya
10. dan merugilah orang yang mengotorinya.
Apakah kita termasuk orang yang mensucikan jiwa itu atau malah sebaliknya ???

Selengkapnya ....

Ya Allah...

Apapun Ibadah Kami Jadikan itu sebagai tanda syukur dan tanda bakti kami kepada-Mu

Recent Comments

Promo/Iklan

 
Copyright © 2010 An-Nafsy' | Design : Noyod.Com Sponsored by NewBloggerTemplates